Demosi Pejabat Tubaba, Ini Penjelasan Ketua DPRD

Ilustrasi
Ilustrasi

TULANGBAWANG BARAT-Terkait dengan polemik penurunan jabatan (Demosi) seorang ASN, DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) mempersilahkan Puryanto untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kemarin DPRD sudah memfasilitasi, namanya orang mengadu ke DPRD, ya kami terima. Sekarang kalau Puryanto ingin menggugat ke PTUN atau KASN ya silahkan saja, kan sudah ada Tim Lima yang siap membantu,” kata Ketua DPRD Tubaba saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat Paripurna, Senin (8/11/2021).

Lanjutnya, DPRD Tubaba tidak akan mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) kembali dengan Sekda, BKPSDM, maupun Puryanto.

“Masalah Demosi ini, terkait dengan etika, yang punya hak mutlak adalah bupati,” kata dia.

Diketahui Pemkab Tubaba pada 21 Oktober 2021 lalu telah melakukan rolling jabatan eselon III dan IV. Ada beberapa pejabat eselon III yang merasa tidak terima atas penurunan jabatan (Demosi).

Salah satunya adalah pejabat eselon lll di Disporapar Tubaba bernama Puryanto melayangkan surat keberatan serta pernyataan mengundurkan diri dari jabatan barunya.

Puryanto merupakan pejabat eselon lll, setelah dilakukan rolling jabatan pada tanggal 22 Oktober 2021, maka ia turun sebagai pejabat eselon IV pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten setempat.

Untuk itu, Purwanto juga menolak dan melayangkan surat pernyataan pengunduran diri dari posisi jabatan baru sebagai kepala seksi atau setara dengan eselon IV. Ujar dia, jabatan harus di sesuaikan eselon kepangkatan.

“Jika saya terima jabatan itu, bearti saya di hukum. Sedangkan letak salah saya dimana. Untuk itu, jika DPRD tidak bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah ini, maka akan saya lanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *