BPN Lampung Gandeng Polda Selesaikan Sengketa Pembebasan Lahan Milik Warga Tubaba

TULANGBAWANG BARAT-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Gandeng Polda setempat terkait sengketa pembebasan lahan milik Susanti di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Pejabat Fungsional Pengukuran BPN Provinsi Lampung Amir, mengatakan, permasalahan ganti rugi lahan Susanti di KM 218 kala itu sudah selesai dan disepakati bahwa pihak Alm.Ponidi akan mengembalikan uang senilai Rp.260 juta. Tetapi ternyata hingga saat ini belum juga dikembalikan.

“Untuk itu, Senin (6/12/2021) mendatang, saya akan berkoordinasi kembali dengan Kabid Pengadaan Tanah BPN Lampung, agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dan akan menggandeng pihak dari Kepolisian Lampung, sehingga diharapkan tidak berlarut-larut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Kamis (2/12/2021).

Dirinya menerangkan, saat melakukan ganti rugi lahan, sebenarnya semua masyarakat telah difasilitasi dari Tiyuh (Desa) agar dapat mengumpulkan bukti kepemilikan tanah, agar mendapat ganti rugi.

“Kami benar-benar tidak tahu bahwa ganti rugi lahan Susanti ini tidak sesuai, karena memang tidak ada sanggahan dan pengakuan Susanti, kala itu tidak diberitahu oleh Kepala Tiyuh, padahal seharusnya ini sudah diselesaikan oleh Tiyuh untuk mengkoordinasikan kepada masyarakat, dan jika ada yang tidak sesuai bisa menyanggah,” terangnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Tubaba, Arya menjelaskan, memang benar ganti rugi lahan oleh instansi atau pihak pengganti rugi sudah memerintahkan untuk mengumpulkan surat-surat, tetapi Susanti ini tidak diberitahu lahannya dan hanya mendapat informasi akan diganti rugi 1.400 M2, ternyata saat kroscek lapangan 5.100 M2.

“Sehingga 3.700 M2 itu kan menjadi pertanyaan dan mengapa bisa Alm.Ponidi bersama Kepala Tiyuh Wonorejo, Ngadenan itu membuatkan sporadik atas tanah Susanti bahkan sudah memiliki Sertifikat, ini indikasi permainan mafia tanah,” kata dia.

Arya berharap dan meminta dengan tegas agar pihak BPN Provinsi, Kepolisian, maupun instansi terkait lainnya, dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, agar hak uang ganti rugi lahan tol trans Sumatera di KM 218 milik Susanti bisa diberikan.

“Karena ini benar-benar adalah hak mutlak miliknya,” harapnya.

Karena itu, Arya meminta pihak kepolisian Polres Tubaba dapat mengusut tuntas terkait pemalsuan dokumen Sporadik yang diduga melibatkan Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan.

“Saya duga ini perbuatan yang sudah direncanakan oleh Alm Ponidi Bersama Ngadenan, untuk menggelapkan uang ganti rugi milik Susanti,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *