TULANGBAWANG BARAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) telah melakukan proses pencermatan daftar caleg tetap (DCT) dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Dari hasil pencermatan, KPU Tubaba menemukan Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tersandung masalah dugaan korupsi dana desa.
Bacaleg tersebut merupakan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Tulangbawang Tengah berinisial S.
Saat ini S sedang menjalani proses peradilan.
S masuk dalam daftar Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tubaba.
” Untuk Bacaleg yang menjadi tersangka masih masuk daftar. Karena belum ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Ketua Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu, Wirda Jaya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/10/2023).
Lanjut Wirda, selain menemukan hal itu, KPU Tubaba juga menjumpai hal lain.
Diantaranya beberapa partai yang melakukan perubahan nomor urut Bacaleg. Dan beberapa Bacaleg yang mengundurkan diri.
” Dengan alasan sakit dan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta alasan lainnya,” kata dia.
Namun, Wirda enggan merinci nama-nama partai dan Bacaleg yang melakukan perubahan nomor urut dan pengunduran diri.
” Aduh, kita harus cari data dulu bang. Staf lagi pada capek nih,” ungkapnya.
Masih kata Wirda, selanjutnya 346 Bacaleg yang diajukan oleh 15 parpol akan di verifikasi administrasi oleh admin atau operator KPU pada 4 sampai 18 Oktober 2023.
” Dan selanjutnya akan direkap dan disusun hingga di tetapkan 3 November. Bagi calon-calon yang telah memenuhi/MS,” pungkasnya. (Jim)












