TULANGBAWANG BARAT-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat lamban dalam melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol-PP Tubaba, Fajril Hikmah menanggapi permintaan Bawaslu setempat yang menyatakan menunggu kesiapan pihaknya dalam menertibkan APS.
Sebab kata Fajril, sebelumnya Satpol-PP Tubaba bersama Bawaslu serta TNI-Polri sudah pernah melakukan rapat.
Dalam rapat itu, Satpol-PP Tubaba menyatakan kesiapan dengan syarat Bawaslu menyiapkan kendaraan dan biaya operasional anggotanya yang melakukan penertiban di lapangan.
Karena, pihaknya tidak memiliki anggaran untuk melakukan penertiban APS.
Untuk itu, sampai saat ini Satpol-PP Tubaba menunggu petunjuk dari Bawaslu.
Saat disinggung wartawan terkait kabupaten dan kota lain di provinsi Lampung yang sudah melakukan penertiban, Fajril mengakui bahwa hanya kabupaten Tubaba yang belum melakukan penertiban.
Menurut Fajril, hal itu disebabkan karena komunikasi Bawaslu dan Satpol-PP berjalan dengan baik.
” Saya hari senin kemarin mengikuti Rakor dengan Satpol-PP se-Provinsi Lampung. Jadi yang alot itu Tubaba sendiri Bawaslu-nya. Kabupaten lain tidak. Mereka berkomunikasi dengan baik,” ujarnya Kepala Satpol-PP Tubaba, Fajril Hikmah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jum’at (20/10/2023).
juga membantah dirinya telah menerima rekomendasi atau surat secara resmi dari Bawaslu setempat.
” Sampai hari ini saya belum menerima surat tersebut. Dan perlu diketahui, kapan saja kita siap melakukan penertiban, karena ini hajatnya Bawaslu. Kita sifatnya membantu. Kita juga tidak ada mobil untuk mengangkut baleho,” kata dia.
Fajril juga menjelaskan, Satpol-PP Tubaba juga belum bisa berbuat lebih banyak. Sebelum ada gerakan dari Bawaslu. Karena Pemkab Tubaba belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang penertiban APS.
” Perda masalah trantibum saat ini. Masih di DPRD Tubaba. Dan belum disahkan,” pungkasnya. (Jim)
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tubaba Temukan 632 APS Melanggar Aturan
TULANGBAWANG BARAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menemukan 632 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan.
Ketua Bawaslu Tubaba, Agus Tomi mengatakan, APS yang dimaksud yakni berupa spanduk dan baliho yang terpasang di jalan protokol serta fasilitas negara seperti tiang listrik dan pepohonan pinggir jalan.
Agus menguraikan, 632 APS tersebut terdiri dari 377 APS Bacaleg kabupaten, 186 DPRD Provinsi, 51 DPR dan 18 DPD RI.
” APS itu tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/10/2023).
Menurut Agus, Bawaslu Tubaba telah memberikan data APS yang bermasalah tersebut kepada Pemkab setempat melalui Satuan Pamong Praja (Satpol-PP).
Sebab, kata Agus, APS yang bermasalah itu sudah layak untuk ditindak. Dan kewenangan untuk melakukan penindakan berupa penertiban terhadap APS merupakan hak Pemda.
” Kami berharap ada tindakan dari Pemkab Tubaba. Karena kami telah memberikan rekomendasi resmi dan secara lisan kepada Satpol-PP,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu Tubaba menyebut pihaknya telah memberikan tindakan preventif seperti sosialisasi kepada partai politik di daerah setempat agar tidak melakukan hal yang demikian. (Jim)












