TANGGAMUS – Aparat penegak hukum kembali menindak dugaan penyalahgunaan keuangan yang melibatkan aparatur pekon. Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat berinisial EI (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan tersangka diamankan di kediamannya pada Kamis (4/6/2026) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujar Ipda Agus, Minggu (7/6/2026).
Kasus ini bermula pada 11 Maret 2024 ketika EI memesan delapan unit tenda tarup kepada Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat. Dalam transaksi tersebut, tersangka berjanji akan melunasi pembayaran senilai Rp80 juta setelah Dana Desa Tahap II cair pada September 2024.
Namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Hingga tenggat waktu yang disepakati berlalu, pembayaran tidak dilakukan. Hasil penyelidikan mengungkap dana yang semestinya digunakan untuk melunasi pengadaan barang tersebut diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Fakta tersebut menjadi titik krusial dalam proses penyidikan. Polisi menilai terdapat dugaan kuat bahwa kewajiban pembayaran sengaja tidak dipenuhi meskipun sumber anggaran yang dijanjikan telah tersedia.
Karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali pada April 2026, aparat akhirnya melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus perkara ini, penyidik telah mengamankan dua lembar surat tanda titip barang sebagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan transaksi pengadaan tenda tarup tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, EI dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap pengelolaan anggaran maupun transaksi yang berkaitan dengan jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)












