TULANG BAWANG-Seorang bandar narkotika asal Jalan Dahlia, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Dente Teladas bersama Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba).
Penangkapan terhadap bandar narkotika ini di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba, Jumat (26/03/2021),
“Petugas kami, bersama Satresnarkoba Polres Tuba berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DY (34), di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, SIK Senin (29/03/2021).
Lanjut AKP Rohmadi, hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap bandar narkotika ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,11 gram, timbangan digital CHQ warna hitam, tas selempang warna hitam bertuliskan VILLA dan handphone (HP) Oppo warna merah.
Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas gabungan dari Polsek bersama Satresnarkoba Polres sedang melaksanakan patroli di areal tambang pasir yang ada di Kampung Gedung Meneng, tiba-tiba melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerik gerik yang mencurigakan sedang berada di areal tambang pasir.
“Saat melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku berhasil melarikan diri sedangkan pelaku DY berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Rohmadi.
Dikatakannya, saat ini bandar narkotika
masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika.
“Tersangka akan Dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*/dede)












