JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa persoalan alokasi anggaran pusat ke daerah harus dibahas secara objektif berdasarkan data dan realisasi penggunaan anggaran.
Pemerintah juga meminta agar persoalan ketimpangan anggaran tidak dijadikan alasan untuk membangun sentimen kedaerahan maupun mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat merespons munculnya wacana kedaerahan di sejumlah wilayah yang mempersoalkan besaran alokasi dana dari pemerintah pusat.
Menurut Presiden, pembahasan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa harus melihat keseluruhan skema penyaluran anggaran, bukan hanya membandingkan nominal transfer antarwilayah.
Prabowo mencontohkan alokasi Dana Desa yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar per desa dalam satu tahun di wilayah seperti Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, akumulasi anggaran tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Jadi ini harus ada objektif dan kita tidak boleh digoyahkan atau digertak-gertak oleh individu-individu yang mau main kedaerahan. Sudah saatnya jangan main gertak-gertak deh, rakyat kita pintar,” tegas Prabowo, Kamis (24/4/2026).
Presiden juga menyoroti persoalan penyerapan anggaran di tingkat daerah. Pemerintah pusat mencatat masih terdapat dana transfer yang belum digunakan dan tersimpan di perbankan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan daerah tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya anggaran yang diterima. Kemampuan merencanakan, membelanjakan, mengawasi, dan mempertanggung jawabkan anggaran juga menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan.
Selain persoalan penyerapan, Prabowo menyoroti ketegangan politik antara kepala daerah dan DPRD yang dinilai dapat menghambat realisasi program serta penggunaan anggaran daerah.
Presiden juga mempertanyakan masih adanya persoalan infrastruktur dasar setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi. Salah satunya adalah pembangunan jembatan desa yang membutuhkan anggaran sekitar Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar tetapi belum terealisasi.
Dalam sejumlah kasus, pemerintah pusat akhirnya turun tangan setelah menerima laporan langsung dari masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana dan pemulihan infrastruktur di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatera.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, puskesmas, pasar rakyat, serta hunian sementara bagi masyarakat terdampak bencana.
Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Prabowo juga merencanakan program pembekalan atau kursus prajabatan bagi gubernur dan bupati terpilih sebelum pelantikan.
Program yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dan analisis laporan keuangan daerah serta proses pengambilan keputusan yang efektif dan transparan.
Langkah tersebut menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak cukup hanya mengandalkan besarnya transfer dari pemerintah pusat. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perdebatan mengenai keadilan fiskal antara pusat dan daerah pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka data, transparansi, dan hasil pembangunan. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan pemerataan, sementara pemerintah daerah berkewajiban mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persoalan anggaran tidak semestinya menjadi bahan untuk memperuncing sentimen kedaerahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah.(*)












