JAKARTA — Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi subsidi energi dalam RAPBN 2027 sebesar Rp261,50 triliun. Angka ini turun Rp11,44 triliun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp272,95 triliun.
Namun, dibandingkan dengan outlook realisasi subsidi energi 2026 sebesar Rp227,25 triliun, alokasi 2027 justru meningkat Rp34,25 triliun, atau sekitar 15,1 persen. Artinya, pemangkasan tersebut hanya merujuk pada pengurangan dari usulan awal pemerintah, bukan penurunan dibandingkan proyeksi realisasi tahun berjalan.
Perbedaan basis perbandingan ini menjadi penting karena menentukan cara publik membaca arah kebijakan subsidi energi. Pemerintah perlu menjelaskan apakah perubahan anggaran mencerminkan efisiensi, perubahan asumsi ekonomi, pengendalian konsumsi, atau penajaman penerima subsidi.
Pengurangan terbesar terjadi pada subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram. Alokasi sektor tersebut turun dari Rp142,83 triliun menjadi Rp131,39 triliun. Pemerintah perlu menguraikan penyebab penurunan itu, termasuk kemungkinan penajaman penerima, pengendalian volume, perubahan formula, atau penyesuaian kebijakan harga.
Penurunan anggaran tidak otomatis berarti harga BBM akan naik. Namun, ruang fiskal untuk meredam dampak perubahan harga minyak, nilai tukar, atau konsumsi menjadi lebih terbatas. Karena itu, asumsi makro dan mekanisme penyesuaian harga perlu disampaikan secara terbuka.
Pada subsidi LPG 3 kilogram, anggaran turun dari Rp114,14 triliun menjadi Rp103,05 triliun. Pada saat yang sama, kuota LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.
LPG 3 kilogram digunakan secara luas oleh rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan kuota, proyeksi kebutuhan masyarakat, distribusi antarwilayah, serta mekanisme pengawasan. Tanpa penjelasan tersebut, penurunan anggaran berisiko menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kelangkaan, kenaikan harga di tingkat konsumen, atau pergeseran beban biaya kepada masyarakat.
Efisiensi anggaran juga perlu diukur dari dampaknya. Pengurangan belanja pemerintah tidak otomatis menunjukkan efisiensi apabila masyarakat justru menghadapi kenaikan biaya atau kesulitan memperoleh energi bersubsidi. Pemerintah perlu menjelaskan skema perlindungan dan langkah antisipasi apabila kebutuhan melebihi kuota.
Subsidi Listrik Tetap Rp117,84 Triliun
Berbeda dengan BBM dan LPG, subsidi listrik dalam RAPBN 2027 tetap sebesar Rp117,84 triliun. Anggaran penyelesaian kurang bayar subsidi listrik tahun 2025 juga dipertahankan sebesar Rp12,26 triliun.
Angka tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari struktur total subsidi energi, bukan sebagai tanda bahwa seluruh komponen subsidi mengalami perubahan yang sama. Pemerintah perlu menjelaskan apakah alokasi itu didasarkan pada proyeksi konsumsi, perlindungan pelanggan tertentu, asumsi biaya produksi, atau faktor lainnya.
Perbedaan perlakuan antara listrik, BBM, dan LPG menunjukkan adanya prioritas fiskal yang perlu dijelaskan kepada publik. Pemerintah juga perlu menyampaikan sasaran penerima manfaat subsidi listrik serta langkah untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi insentif bagi peningkatan efisiensi sektor ketenagalistrikan.
Struktur Anggaran dan Dampaknya Perlu Transparan
Total subsidi energi 2027 sebesar Rp261,50 triliun masih lebih tinggi dibandingkan outlook realisasi 2026 sebesar Rp227,25 triliun. Selisihnya mencapai Rp34,25 triliun, atau sekitar 15,1 persen.
Karena itu, istilah “pemangkasan subsidi” harus digunakan dengan konteks yang jelas. Pemerintah memang mengurangi Rp11,44 triliun dari usulan awal 2027, tetapi total anggaran yang disepakati tetap meningkat dibandingkan outlook 2026.
Publik perlu mengetahui apakah kenaikan tersebut dipengaruhi oleh perubahan asumsi harga komoditas, nilai tukar, volume konsumsi, kewajiban pembayaran, atau kebutuhan perlindungan kelompok tertentu.
Untuk BBM, pemerintah perlu membuka volume yang disubsidi, formula harga, dan risiko terhadap harga jual apabila asumsi makro berubah. Untuk LPG 3 kilogram, informasi yang dibutuhkan mencakup dasar penetapan kuota 8 juta metrik ton, distribusi antarwilayah, serta mekanisme pencegahan kelangkaan. Sementara untuk listrik, pemerintah perlu menjelaskan penerima manfaat, asumsi konsumsi, dan alasan anggaran dipertahankan pada Rp117,84 triliun.
Transparansi tidak cukup dengan menyampaikan angka akhir. Pemerintah juga perlu membuka asumsi, metode penghitungan, dan indikator evaluasi yang digunakan. Dasar perhitungan kebutuhan subsidi serta mekanisme untuk menilai dampak perubahan alokasi terhadap harga dan ketersediaan energi harus dapat diakses publik.
Pemerintah dan DPR memang memiliki kewenangan menentukan kebijakan anggaran. Namun, subsidi energi berdampak langsung terhadap rumah tangga dan pelaku usaha. Karena itu, pengurangan Rp11,44 triliun dari usulan awal 2027 perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka, sekaligus dijelaskan dalam konteks kenaikan total alokasi Rp34,25 triliun dibandingkan outlook 2026.
Efisiensi anggaran harus disertai pengawasan terhadap dampaknya agar penghematan fiskal tidak berubah menjadi tambahan beban ekonomi bagi masyarakat.(*)












