Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk DPO Curas satu Diantaranya Telah Menjalani Hukuman, Satu Sedang di Buru Petugas.

LAMPUNG TENGAH— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, Bekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2024, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu rekanya telah diamankan terlebih dahulu, tahun 2025, dan saat ini sedang menjalani hukuman, sementara seorang rekanya sedang diburu petugas

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan SH SIK MH, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya tersangka JH,(42) warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah, melakukan tindak pidana Curas, bersama 2 orang rekanya.

Peristiwa tersebut bermula dari, Korban Lutvi Maarif, (36) warga Payung Rejo Kecamatan Pubian Lampung Tengah, mengendarai mobil Fuso Warna Orange dari Pubian ke Way Kekah Terbanggibesar.

“Namun pada saat korban sampai di Kelurahan Komringagung Kecamatan Gunungsugih, diberhentikan oleh 3 orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Para pelaku langsung menodong korban, menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.

“Dibawah ancaman korban diminta untuk menyerahkan uang. Salah satu dari ketiga pelaku merampas Handpone milik korban dan mengambil uang milik korban didalam dompet senilai Rp. 7.000.000,” terangnya.

Sukses merampas hp dan uang tunai, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan sopir truck tersebut.

Kesal karena telah menjadi korban kejahatan, Lutvi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dari berhasil mengantongi nama para pelaku.

Rabo (24/1/2024) sekira Pukul 6.45 WIB.

“Satu diantara rekanya berhasil digulung petugas, namun JH berhasil meloloskan diri,” ujarnya.

Lama menghilang akhirnya JH muncul, di lingkungan sekitar rumahnya, berbekal informasi dari warga akhirnya DPO Curas tersebut berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah, saat bersembunyi dibalik pintu, Jumat (6/11/2026).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, ancaman 12 tahun penjara. (Gunawan).