LAMPUNG TENGAH-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kabupaten Lampung Tengah, membekuk pelaku AS (31) warga Rembang Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat transaksi narkoba di rest area KM 116 Wates Bumiratu Nuban Tol Bakauheni-Terbanggibesar kabupaten setempat, Jumat (11/9/2020).
Pelaku AS (31), warga Desa Pamakon Dukuh Tanjung, Kecamatan Rembang Provinsi Jateng, ditangkap Satresnarkoba Kabupaten Lamteng di res Aaea KM 116 Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lamteng, karena kedapatan memiliki sabu 0,25 gram yang disimpan didalam kotak rokok Gudang Garam.
Hal itu diungkapkan Kasat Satresnarkoba, AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurut AKP Hendra, ditangkapnya AS bermula dari informasi masyarakat. “Ada informasi dari warga, yang melihat ada orang melakukan transaksi narkoba di rest area,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Ia, berbekal informasi dari warga, polisi melakukan penyelidikan dan menyisir kawasan rest area.
“Kami temukan warga, sesuai dengan ciri-ciri tanpa banya cerita kami dekati lalu digeledah,” katanya.
Kemudian, AKP Hendra, dari hasil penggeledahan polisi mendapati satu plastik berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.
“Tersangka tak bisa mengelak, setelah polisi menemukan barang-bukti, dan langsung diamankan ke Mapolres Lamteng bersama barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ditambahkanya, pelaku AS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (rendi)