HUKUM, TUBA  

Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Buronan Curat Alfamart

Personel Polsek Rawajitu Selatan bersama buronan curat yang berhasil ditangkap. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di alfamart.

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, buronan pelaku curat alfamart tersebut ditangkap di Pasar Rawajitu Selatan, Kamis (17/09/2020).

“Pelaku adalah UN als SN (36), warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tuba,” ujar Iptu Wagimin, Jumat (18/09/2020).

Dijelaskannya, aksi curat alfamart yang dilakukan oleh pelaku UN als SN bersama dengan rekannya M Pebri Setiono (26), saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala terjadi, Rabu (26/02/2020), sekira pukul 04.30 WIB di Kampung Gedung Karyajitu.

Dikatakan Iptu Wagimin, akibat aksi curat tersebut pihak alfamart mengalami kerugian berupa uang tunai dilaci kasir sebanyak Rp200 Ribu, tape polytron, DVR CCTV, reciever satelit Ajinusa dan 308 bungkus rokok berbagai merk, yang semuanya ditaksir sekira Rp26.273.000.

“Modus oara pelaku, masuk ke dalam toko alfamart dengan cara merusak kunci pintu, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Iptu Wagimin, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *