HUKUM, TUBA  

Sembunyi di Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap

Petugas Polsek Rawajitu Selatan bersama Satpolair Polres Tanjab Timur menangkap pelaku utama perompakan kapal. (foto: ist)
Petugas Polsek Rawajitu Selatan bersama Satpolair Polres Tanjab Timur menangkap pelaku utama perompakan kapal. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor Polsek Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjab Timur, Polda Jambi berhasil menangkap SA als AI (44) pelaku utama tindak pidana perompakan kapal.

Kapoalsek Rawaitu Selatan, Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku SA (44), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/VIII/SPK/Res Tanjab Timur pada 13 Agustus 2020 lalu.

“Pelaku ini merupakan pelaku utama dan pimpinan tindak pidana perompakan kapal yang terjadi, Rabu (12/08/2020), di wilayah perairan ambang luar laut wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” ujar Iptu Wagimin, Senin (21/09/2020).

Menurut Kapolsek, berbekal laporan polisi yang dibawa oleh petugas Satpolair Polres Tanjab Timur, petugasnya bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku utama tindak pidana perompakan kapal.

Dikatakan Iptu Wagimin, berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, Sabtu (19/09/2020), tersangka SA, pelaku utama perompakan kapal tersebut berhasil ditangkap ditempat bersembunyi di perairan Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tuba.

“Tersangka SA, langsung dibawa oleh petugas menuju ke Mako Satpolair Polres Tanjab Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukanya.

Ditambahkan Iptu Wagimin, pelaku SA akan dijerat dengan Pasal 439 KUHPidana tentang tindak pidana perompakan kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *