TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang bersama instansi terkait menggelar operasi Yustisi, penggunaan masker di tempat keramaian.
Kapolsek Banjaragung, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, kegiatan operasi Yustisi dilakukan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjargung Kabupaten Tuba.
“Kami bersama instansi terkait, menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Operasi ini akan rutin dilakukan setiap hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Rahmin.
Dikatakanya, selama melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, berhasil menjaring 7 orang warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, dan langsung berikan sanksi diantaranya, push up, skot jump dan membaca teks Pancasila.
Tujuh warga yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2 yaitu, Angga (17), warga Kampung Gedungaji Lama, Kecamatan Penawar Aji, Edi Susilo (38), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, dan Ari (30), warga Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.
Kemudian, Dwi Berlian (16), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Dodi (20),.warga Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kundono (40), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan Sugirin (53), warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut, dihadiri juga oleh Camat Banjaragung, Fandi Ahmad, Kepala Puskesmas Tulang Bawang, Arnan Jaya, Kanit Sabhara Polsek Banjaragung, Ipda Decky Arishon, 7 personel Polsek Banjaragung, 2 personel Babinsa dan 3 personel Sat Pol PP. (yogi/*)