TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) bersama masyarakat berhasil menangkap FI (23), warga Jalan Cemara Lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Universitas Megou Pak.
Kapolsek Menggala, Iptu Mangara Panjaitan SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi di Gedung Belakang milik Universitas Megou Pak, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Sabtu (26/09/2020).
“Akibat kejadian Curat itu, Universitas Megou Pak mengalami kerugian berupa 40 batang kusen aluminium yang semuanya ditaksir sekira Rp5 juta,” ujar Iptu Panjaitan.
Dijelaskan Kapolsek, petugas yang sedang melaksanakan piket mendapatkan telepon dari warga, bahwa telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Curat yang beraksi di Universitas Megou Pak.
Kemudian, lanjut Ia, berbekal informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat tiba di TKP, masyarakat sudah ramai serta telah diamankan seorang pelaku dengan barang bukti, berupa sepeda motor Suzuki Smash warna biru tanpa plat nomor, 40 batang kusen aluminium dan dua buah obeng yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya,” ujarnya.
Dikatakan Iptu Panjaitan, dalam melakukan aksinya, FI mengambil batang kusen yang masing terpasang dibangunan milik Universitas Megou Pak, dengan menggunakan obeng. Namun, naas aksinya tersebut diketahui oleh warga.
“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (yogi)