TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Menggala bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Kampung (Kakam) dan masyarakat Tulang Bawang (Tuba), melakukan penertiban rumah yang dijadikan tempat hiburan malam (THM).
Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan SIK, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, penertiban THM tersebut berlangsung di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba, Sabtu (26/09/2020).
“Semalam petugas kami bersama Babinsa, Kakam dan warga melakukan penertiban rumah yang dijadikan THM di Kampung Kagungan Rahayu. THM ini tidak memiliki izin, dan diduga sebagai tempat praktik prostitusi,” ujar Iptu Mangara, Minggu (27/09/2020).
Dijelaskan Kapolsek, penertiban TMH tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kakam Kagungan Rahayu dengan Nomor : 469/KR-MGL/TB/VIII/2020.
‘Saat petugas gabungan tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pengunjung TMH berlarian kabur kearah hutan yang berada di belakang rumah,” imbuhnya.
Dikatakan Iptu Mangara, dalam proses penertiban TMH ini, petugas gabungan berhasil mengamankan perempuan pemilik rumah berinisial HN als BN serta dua orang pemandu lagu berinisial D (37) dan S (30), selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Menggala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rumah yang dijadikan TMH itu, langsung di pasang police line untuk tidak melakukan kegiatan operasional di tengah pandemi Covid-19,” tukasnya.
Apalagi, lanjut Iptu Mangara, kita ketahui bersama saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan warga yang terpapar virus corona setiap harinya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Kami mengimbau kepada warga, selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan, diantara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta hindari kerumunan,” pungkasnya. (*/yogi)