TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Banjaragung bersama instansi terkait di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), menggelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung kabupaten setempat.
Dalam Operasi Yustisi, Senin (28/09/2020), Polsek Banjaragung bersama tim gabungan berhasil menjaring 10 warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), dengan tidak memakai masker di tempat keramaian.
Hal itu disampaikan Kapolsek Banjaragung, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Selasa (29/9/2020).
“Petugas bersama instansi terkait, menggelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2. Hasilnya, ada 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian,” ujar Kompol Rahmin.
Kemudian, lanjut Kapolsek, 10 warga yang melanggar Prokes langsung diberikan sanksi oleh petugas gabungan. Sanksi yang diberikan diantaranya, push up, membuat surat pernyataan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila, dan membaca teks Pancasila.
“Sanksi itu diberikan, dengan harapan Warga tidak mengulanginya lagi, dan selalu disiplin mematuhi Prokes dengan memakai masker saat keluar rumah,” ujarnya.
Menurut Kompol Rahmin, menggunakan masker itu, selain melindungi pemakainya juga bisa melindungi orang-orang yang berada disekitarnya dari bahaya Covid-19.
Warga Tuba yang terjaring operasi yustisi yakni, Sapto (39) dan David (19), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Sadiyah (45), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjarmargo, Ranti (23) dan Saiful Anwar (27), warga Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung
Kemudian, Lasidi (37), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjar Margo, Septi (22) dan Fahri (20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, dan Toni (22), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, dan Hadiman (25), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung. (*/yog)