HUKUM, TUBA  

Tekab 308 Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Dua pelaku curanmor diamankan Polres Tulang Bawang. (foto: ist)
Dua pelaku curanmor diamankan Polres Tulang Bawang. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap dua pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Sandy Galih Putra SIK mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, dua orang pelaku Curanmor tersebut ditangkap, Selasa (29/09/2020), di dua lokasi yang berbeda.

“Pelaku pertama berinisial HA (30), warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba ditangkap, Selasa (29/09/2020) saat sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Sandy, Rabu (30/09/2020).

Kemudian, lanjut Ia, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial EB (28), warga Jelabat, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dijelaskannya, dua orang pelaku Curanmor ini telah beraksi, Rabu (15/04/2020) lalu, di rumah korban Sukaji (50), warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tuba.

Menurut AKP Sandy, saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya, dan korban sedang berada di ladang. Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp20 juta.

“Dua pelaku mencuri sepeda motor milik korban, yang sedang terparkir di teras rumah dengan menggunakan kunci letter T,” imbuhnya.

Ditambahkan AKP Sandy, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *