TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), menangkap MF (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang kakek.
Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku MF (17), warga Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu ditangkap oleh personel Polsek Rawa Pitu saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Senin (12/10/2020).
“Pelaku MF telah melakukan aksi curat, Sabtu (26/09/2020) di rumah korban Ponijan (82), warga Kampung Mulyo Dadi,” ujar AKBP Andy, Selasa (13/10/2020).
Dijelaskan Kapolres, pelaku MF masuk ke dalam rumah korban Ponijan dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu. Kemudian, masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp11 juta yang disimpan korban di dalam kasur.
Dikatakan AKBP Andy, hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor Honda GLM II, warna hitam, B 6048 XF dan satu unit handphone (HP) merk Vivo Y12.
“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (dede)