HUKUM, TUBA  

Satresnarkoba Polres Tuba Bekuk Pengedar Sabu

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku SU (50) ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Pendowo Asri, Selasa (13/10/2020).

“Pelaku SU (50) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba ditangkap karena berdasarkan informasi rumahnya diduga sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” kata AKP Anton, Kamis (15/10/2020).

Menurut Ia, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli narkotika, gulungan kain dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” jelas AKP Anton.

Dikatakanya, saat ini pelaku SU masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/ 2009 tentang narkotika.

“Pelaku akan dipidana, dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 mikiar. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *