TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap dua pemuda AN (22) dan HS (18), diduga sedang bertransaksi naekoba jenis sabu.
“Pelaku AN (22), warga Kelurahan Ujung Gunung dan HS (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Kamis (15/10/2020) ditangkap di pinggir jalan Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres, AKBP Andy Siswantoro SIK, Sabtu (17/10/2020).
Dikatakan AKP Anton, penangkapan terhadap dua orang pemuda yang berasal dari daerah Menggala ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, karena di pinggir jalan Kampung Tunggalwarga sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
“Saat anggota kami sedang melakukan penyelidikan, melihat dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeladahan badan terhadap mereka. Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda,” ujar AKP Anto.
Selain itu, lanjut Ia, petugasnya juga menyita barang bukti 1 lembar timah rokok warna kuning emas, 1 tutup minyak wangi, dan handphone merk Nokia warna hitam.
“Saat ini para pelaku, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika,” tukasnya.
Ditambahkan AKP Anto, para pelaku akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (dede)