TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan YR (36), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, karena diduga menjadi bandar narkoba.
“Pelaku YR, yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap di rumahnya, Selasa (3/11/2020) karena diduga sebagai bandar narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu (04/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap bandar barkotika ini berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa ada satu rumah di Kampung Agungjaya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Dikatakanya, setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeladahan.
“Selain berhasil membekuk YR, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram,” tukasnya.
Selain itu, lanjut AKP Anton, petugas juga menyita barang bukti lainya yakni,
2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik klip kosong, 5 buah plastik klip kosong yang terdapa tulisan angka, 2 buah plastik klip berisi beberap plastik klip kosong, 1 buah plastik klip bening ukuran besar, 2 buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.
“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No: 35/2009 tentang narkotika. Dan, akan di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp13 miliar. (*/dede)