TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu rumah yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Rabu (04/11/2020).
“Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DA (34), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, HH (40), warga Kampung Bakung Ilir dan WI (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba,” AKP Anton, Sabtu (07/11/2020).
Dikatakanya, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Menurut AKP Anton, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, dan setelah dipastikan rumah yang ada di Kampung Purwajaya sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Dalam penggerebekan itu, selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak plastik transaparan dan alat hisap sabu (bong),” jelasnya.
Ditambahkanya, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.
“Para pelaku akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)