HUKUM, TUBA  

Pesta Narkoba, Tiga Warga Banjaragung Tulang Bawang Diciduk Polisi

Polisi amankan barang bukti narkoba jenis sabu. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Lagi asyik pesta narkoba, tiga warga diciduk Polsek Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kapolsek Banjaragung AKP Devi Sujana mengatakan, tiga pelaku tersebut ditangkap, Selasa (10/11/2020) sebuah warung di Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung kabupaten Tuba.

“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RH (40), warga Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, GR (20) dan GS (19), Warga Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Devi, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah warung yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggaljaya sedang berlangsung pesta narkotika jenis sabu.

Kemudian, lanjut ia, berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) serta langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Selain berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik berpesta sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, plastik klip kecil kosong, pyrex yang terbuat dari kaca bening, jarum, dua buah silet merk gold, tiga buah korek api gas, satu botol minuman merk pocari sweet, alat hisap sabu (bong), tiga batang pipet, satu bungkus rokok merk marlboro bold dan 6 batang cotton bud,” jelas AKP Devi.

Kapolsek menambahkan, hasil interogasi yang dilakukan oleh petugasnya terhadap tiga pelaku di dapat informasi bahwa BB yang berhasil disita di TKP merupakan milik para pelaku dan mereka mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dengan menggunakan uang hasil iuran mereka bertiga.

“Saat ini para pelaku, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.(*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *