TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), membekuk EK (44), warga Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo karena diduga bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku EK yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap oleh petugas, Rabu (11/11/2020) di Rumah Makan Lestari di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo,” jelas Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Kamis (12/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku EK tersebut, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya bahwa di rumah makan Lestari sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menurutnya, saat petugas tiba di rumah makan Lestari didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasilnya, dari buruh tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, kertas timah rokok dan handphone (HP) merk Nokia warna silver,” jelasnya.
Ditambahkanya, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Pelaku EK aksn dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/dede)