TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap misteri penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki, dalam posisi tengkurap oleh warga di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Selasa (17/11/2020).
Mayat tersebut diketahui bernama Sumari als Yanto (34), berprofesi tani, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tuba.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi, dapat disimpulkan Sumari als Yanto merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban dan diketahui terakhir bersama dengan korban,” ujar Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, Kamis (03/12/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan tersebut diketahui bersembunyi di rumah keluarganya dan petugas gabungan langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku pembunuhan, Rabu (02/12/2020) berhasil ditangkap saat berada di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial IT als PA (30), berprofesi buruh, warga Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ungkap Iptu Wagimin.
Kapolsek menjelaskan, mulanya, Minggu (15/11/2020), sekira pukul 23.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku saat sedang berada di rumahnya, lalu mereka pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, setelah itu korban menghilang, Selasa (17/11/2020), sekira pukul 20.00 WIB, korban ditemukan oleh warga dalam keadaan tengkurap dan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku IT als PA, motif dirinya melakukan pembunuhan ini berawal dari menggandakan atau memperbanyak uang, yang mana sebelumnya korban bersama dengan istrinya telah menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 10 Juta kepada pelaku,” jelas Iptu Wagimin.
Karena proses menggandakan uang tersebut tidak berhasil, korban marah dan pelaku kesal, sehingga saat korban sedang duduk bersila sambil ritual pelaku langsung memukul kepala kepala korban tepat pada bagian belakang sebanyak satu kali dengan kayu gelam sepanjang sekira 1 meter.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (*/dede)