HUKUM, TUBA  

Cegah Balap Liar, Polisi Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Enam Unit Sepeda Motor

TULANG BAWANG-Mencegah terjadinya balap liar sepeda motor pada malam hari di wilayah hukumnya, Kepolisian sektor (Polsek) Banjargung Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menggelar razia, Kamis (24/12/2020) malam.

Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjaragung, AKP Devi Sujana SIK digelar di Jalan Ethanol Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba.

“Semalam, saya bersama dengan 7 personel Polsek menggelar razia guna mencegah terjadinya balap liar sepeda motor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” ujar AKP Devi Sujana SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (25/12/2020).

Dijelaskanya, kegiatan razia yang digelar oleh personelnya ini hanya berlangsung selama 1,5 jam dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik serta menyita enam unit sepeda motor.

“Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini berinisial RI (22), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” jelasnya.

“Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No: 12/1951, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujarnya.

Sedangkan, kata AKP Devi, untuk enam unit sepeda motor yang disita, saat ini masih berada di Mapolsek Banjaragung. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *