TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Poksek) Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) bersama warga berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (05/01/2021).
Dua pelaku Curanmor itu ditangkap, saat berusaha melarikan diri dan terjatuh di jalan berlubang yang ada di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tuba.
“Pelaku percobaan curanmor yang berhasil ditangkap berinisial SI (21), warga Dusun Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur dan HI (23), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu (06/01/2021).
Kapolsek menjelaskan, hari Selasa (05/01/2021), pukul 18.30 WIB, saat pelapor Ahmad Rifqi Misbahudin (21), berstatus mahasiswa, warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, bersama dengan saksi MDS (16), berstatus pelajar dan saksi KA (14), yang juga bertatus pelajar, melaksanakan sholat magrib di Masjid Al Falah, Kampung Sukamaju.
Sebelumnya, pelapor bersama dengan para saksi membawa sendiri sepeda motor miliknya dan diparkirkan di halaman masjid sebelum melaksanakan sholat magrib.
Namun, saat pelapor bersama dengan para saksi sedang melaksanakan sholat magrib, seorang anak kecil berinisial A melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengotak-atik sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, BE 3548 TU, milik saksi KA, karena curiga saksi A keluar dari masjid dan dilihat oleh para pelaku sehingga para pelaku ini kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih biru, tanpa plat nomor milik mereka.
“Saksi A ini kemudian memberitahu kepada saksi KA bahwa sepeda motor miliknya hendak di curi, lalu saksi KA menuju ke sepeda motor miliknya dan melihat lubang kunci kontak sepeda motor sudah rusak dan terdapat patahan kunci letter T. Pelapor lalu menuju ke sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah maruh, BE 3753 SN, miliknya untuk mengejar para pelaku, ternyata lubang kunci kontak sepeda motor juga sudah rusak bekas dibobol dengan kunci letter T,” jelas Kompol Devi.
Lalu pelapor bersama dengan para saksi mengejar para pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MDS, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang terjatuh dari sepeda motor, lalu para pelaku dibawa ke Balai Kampung Sukamaju. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian ini langsung bergerak cepat menuju ke Balai Kampung Sukamaju dan membawa para pelaku berikut barang bukti (BB) ke Mapolsek Banjaragung.
“Untuk diketahui bahwa pelaku SI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku HI merupakan residivis kasus curanmor,” tambah Kompol Devi.
Dikatakanya, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (*/dede)