TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menggerebek salah satu rumah di Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas kabupaten setempat.
Pengerbekan rumah tersebut, terjadi pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.
“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung, rumah ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (28/01/2021).
Lanjut AKP Anton, pemuda yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial SR (25), berprofesi nelayan, warga Kampung Kekatung.
Dari tangan pemuda yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,46 gram.
Satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), satu buah kotak berwarna silver yang terdapat tulisan Monaco dan satu unit handhpone (HP) merk samsung warna hitam.
“Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, info yang didapat sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Ditambahkanya, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.
“Pelaku akan dipidana, dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)












